kalselsatu.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencantumkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Penyederhanaan nominal mata uang rupiah, yang direncanakan melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), diharapkan akan memberikan dampak positif bagi efisiensi ekonomi Indonesia pada masa depan.

Redenominasi, yang menghapus tiga angka nol pada nominal rupiah (misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1), dimaksudkan untuk menyederhanakan transaksi dan pencatatan keuangan, tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Proses ini disiapkan melalui peraturan yang menargetkan penyelesaian regulasi pada tahun 2027. Sebagai penanggung jawab, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menuntaskan kerangka regulasi pada 2026.

Banyak manfaat praktis yang dapat diperoleh dari kebijakan ini, terutama dalam dunia bisnis dan teknologi. Salah satu keuntungan utama adalah mengurangi kompleksitas dalam transaksi besar yang melibatkan jumlah nominal tinggi.

Indonesia Treasury Review (2017) mengungkapkan bahwa penghapusan digit yang tidak perlu dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dalam penulisan atau penginputan angka transaksi, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan software akuntansi dan sistem perbankan digital.

Selain itu, pengelolaan moneter juga akan lebih efisien dengan adanya penyederhanaan harga barang dan jasa, sehingga rentang harga lebih mudah dikendalikan oleh Bank Indonesia (BI).

Pengurangan jumlah digit pada uang tunai juga dapat mengurangi biaya pencetakan uang, karena variasi nominal yang lebih sedikit akan mengurangi kebutuhan akan desain dan cetakan uang baru. Namun, kebijakan ini tidak hanya soal efisiensi angka dan administrasi.

Ada juga dimensi psikologis yang menjadi sorotan. Ekonom senior Indonesia, Raden Pardede, berpendapat bahwa pengurangan tiga digit pada nominal rupiah—misalnya, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—dapat memengaruhi persepsi pasar terhadap nilai tukar rupiah.

“Secara psikologi, kita akan merasa bahwa rupiah lebih kuat,” ujarnya dalam wawancara 2023 lalu.

Ia menambahkan bahwa meskipun redenominasi tidak langsung menguatkan rupiah terhadap dolar AS, perubahan tersebut dapat menciptakan kesan psikologis yang positif, yang pada gilirannya bisa berpengaruh pada kepercayaan pelaku pasar.

Namun, Raden juga mengingatkan bahwa redominasi tidak seharusnya dipandang sebagai solusi ajaib untuk memperkuat kurs rupiah.

Nilai tukar yang stabil lebih bergantung pada faktor-faktor fundamental lainnya, seperti neraca pembayaran, inflasi, dan aliran modal asing.

Hal ini menunjukkan bahwa redenominasi bukanlah kebijakan yang bisa mengubah kondisi ekonomi secara instan, melainkan lebih berfokus pada pengelolaan dan efisiensi administrasi.

Beberapa negara lain, seperti Korea Selatan dan Jepang, meski memiliki mata uang dengan nilai tukar yang lebih tinggi terhadap dolar AS, belum menerapkan redenominasi.

Mereka lebih memilih untuk memfokuskan perhatian pada penguatan nilai tukar daripada sekadar penyederhanaan angka nominal. Namun, meski ada tantangan, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati dan terukur.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga menyatakan bahwa redenominasi akan membawa efisiensi signifikan dalam transaksi dan sistem pembayaran, yang sangat relevan di era digital ini.

Pengurangan tiga angka nol akan mempercepat penyelesaian transaksi, baik dalam konteks e-commerce, pembayaran digital, maupun transaksi perbankan yang kini semakin bergantung pada teknologi.

Secara keseluruhan, meski belum mendesak, redenominasi rupiah memiliki potensi besar untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia di masa depan.

Kebijakan ini, jika dilaksanakan dengan tepat, dapat meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah ekonomi global. (ks)