kalselsatu.com, KABUPATEN BANJAR – Aksi protes kembali dilakukan para pengemudi ojek online di Kalimantan Selatan.

Puluhan driver yang tergabung dalam DOKB (Driver Online Kalsel Bersatu) mendatangi Kantor Cabang Gojek dan Grab untuk menuntut penegakan tarif angkutan sewa khusus (ASK), Selasa (2/12/2025).

Menurut para peserta aksi, ketetapan tarif sebenarnya sudah jelas diatur dalam SK Gubernur Kalsel sejak 2023, yakni tarif batas bawah Rp4.000 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

Namun driver menyebut tarif yang diterapkan aplikator masih di kisaran Rp3.700.

“Ini sudah dua tahun berjalan tapi tak pernah diterapkan. Padahal SK jelas,” ungkap Ardiansyah, Ketua DOKB.

Ia menilai kesenjangan tarif ini merugikan pengemudi yang bergantung pada pendapatan harian.

“Kami hanya minta tarif sesuai SK, bukan minta dinaikkan seenaknya,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, DOKB juga menyoroti empat persoalan lain seperti rekrutmen driver baru yang dianggap berlebihan, ketidakpatuhan legalitas unit ASK, perubahan kebijakan tanpa pemberitahuan, serta sistem algoritma order yang dinilai tidak transparan.

Tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Gojek dan Grab. Advisor Grab, Darman, mengaku akan melaporkan seluruh tuntutan ke kantor pusat.

“Kami upayakan prosesnya, tapi hasil akhirnya dari pusat,” katanya.

Driver memberi waktu satu minggu untuk respons resmi.

Bila tidak, DOKB menyebut siap kembali turun ke jalan atau mengajukan rapat dengar pendapat di DPRD Kalsel. (ks)