Rencana Redenominasi Rupiah Belum Satu Suara, Kemenkeu dan Menko Perekonomian Beda Pandangan
kalselsatu.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah tampaknya masih belum menemukan titik sepakat.
Meski Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mencantumkan program tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, Kemenko Perekonomian menyatakan belum ada pembahasan final terkait kebijakan tersebut.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dijadwalkan rampung pada 2027.
Purbaya menjelaskan, langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam dokumen PMK tersebut.
Dalam beleid itu pula, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditetapkan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kebijakan redenominasi.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana konkret untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan nominal mata uang tersebut.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Airlangga menyebutkan, pembahasan lanjutan masih diperlukan sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi terkait redenominasi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun pasar.
Sementara itu, selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan beberapa rancangan undang-undang lain, di antaranya RUU Penilai yang ditargetkan selesai tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang direncanakan rampung pada 2026.
Langkah Kemenkeu ini menunjukkan ambisi besar dalam reformasi fiskal dan kelembagaan. Namun, tanpa kesepakatan yang solid di tingkat koordinasi ekonomi, rencana redenominasi rupiah masih berpotensi tertunda. (ks)

Tinggalkan Balasan