kalselsatu.com, BANJARBARU – Tiga pria di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, pada Sabtu (1/4/2025) lalu.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial MNA (28), RA (30), dan SM (31), berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lianganggang setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan ini juga melibatkan kerjasama antara pihak kepolisian dan keluarga pelaku.
Kapolsek Lianganggang, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan bermula saat korban, SE (27), bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Trikora pada pukul 03.45 WITA.
Ketika berada di perempatan LIK, ketiganya diteriaki oleh para pelaku yang kemudian mengejar hingga ke Jalan Kelurahan, Landasan Ulin Selatan.
Di lokasi kejadian, para pelaku yang sempat menuduh korban sebagai “maling” langsung melakukan aksi kekerasan.
“Korban dan saksi merasa takut dan berusaha melarikan diri, namun salah satu pelaku menarik baju korban hingga jatuh dan langsung dipukuli,” terang Ipda Kardi.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban SE mengalami berbagai luka, termasuk lecet pada kedua siku, lebam pada kelopak mata kiri, serta luka lebam dan lecet pada kedua lutut serta hidung.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lianganggang, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Berkat koordinasi yang baik antara aparat dan Bhabinkamtibmas Landasan Ulin Selatan, keluarga para pelaku akhirnya memainkan peran penting dalam penyerahan diri para tersangka.
Pada Minggu (2/11/2025), sekitar pukul 20.30 WITA, ketiga pelaku datang ke Polsek Lianganggang dengan didampingi oleh keluarga mereka. Keluarga pelaku berperan dalam mengajak mereka untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang dapat berujung pada hukuman penjara. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lianganggang mengapresiasi kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, termasuk keluarga para pelaku, yang telah membantu mempercepat proses penangkapan.
“Kerjasama yang baik ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat mendukung upaya penegakan hukum di Kota Banjarbaru,” tuturnya. (ks)
