kalselsatu.com, BANJARMASIN – Video tidak senonoh berdurasi 42 detik yang menampilkan hubungan intim sesama jenis pria (homoseksual) menimbulkan keresahan setelah beredar di TikTok dan grup-grup WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Polda Kalimantan Selatan memastikan bahwa kasus ini sudah resmi masuk tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang barang bukti video tersebut.

Ia menegaskan bahwa konten itu mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

“Dugaan pelanggaran Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE tersebut saat ini berproses di tahap penyelidikan Polres Balangan, karena ada laporan masuk di sana,” terangnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Adam, Kapolres Balangan telah menyampaikan laporan perkembangan penyidikan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan demi mengungkap pelaku dalam video maupun pihak yang menyebarkannya.

“Jelas tindak pidana itu, ya pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin, angkat bicara terkait maraknya peredaran video tersebut.

Ia meminta aparat bertindak cepat mengamankan para pelaku dan menyayangkan adanya perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan hukum.

“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” pintanya.

Thamrin menyebut perilaku homoseksual secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji atau fahisyah.

Ia berharap pelaku segera menyadari kekeliruannya.

“Semoga segera yang bersangkutan menyadari perilakunya dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tutupnya. (ks)