Kejati Kalsel Geledah PT Bangun Banua, Dugaan Korupsi Terjadi Selama 14 Tahun
kalselsatu.com, BANJARMASIN – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kantor PT Bangun Banua, Selasa (9/1/2025) pagi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2023.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di badan usaha milik daerah tersebut.
“Memang tadi tim penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di salah satu kantor BUMD di Kalsel, yaitu PT Bangun Banua,” ujar Tiyas kepada awak media.
Menurut Tiyas, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna membuat terang perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.
“Ini adalah rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua dari 2009 hingga 2023. Penyidikan ini dilakukan untuk membuat terang dan menemukan tersangkanya,” jelasnya, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dr Abdul Mubin.
Abdul Mubin menambahkan, sejumlah dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan masih berkaitan langsung dengan materi penyidikan yang sedang berjalan.
“Ada dokumen terkait uang yang masuk, kemudian pengalihan uang yang masuk. Ada juga dokumen lain seperti akta notaris dan RUPS,” ungkap Mubin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut masih dalam tahap pengesahan, sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci kepada publik.
“Dokumen itu baru kami sahkan, jadi belum secara substansi bisa kami jelaskan,” katanya.
Tim penyidik akan menyortir dan meneliti dokumen yang disita selama dua hari ke depan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dokumen yang disita akan kami sortir selama dua hari ke depan untuk melihat mana saja yang relevan dengan penyidikan,” terangnya.
Mubin juga mengakui bahwa perkara ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Kalsel.
“Ini temuan BPK, lalu kami lakukan pulbaket, dilanjutkan dengan penyelidikan dan selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutupnya. (ks)

Tinggalkan Balasan