kalselsatu.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, PT Bangun Banua, Selasa (9/12/2025). Proses penggeledahan berlangsung hampir empat jam.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita di kantor PT Bangun Banua yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat.

Berdasarkan informasi di lapangan, langkah hukum tersebut diduga berkaitan erat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selama penggeledahan, aktivitas berlangsung tertutup.

Saat meninggalkan lokasi, tim penyidik terlihat membawa empat boks besar berwarna gelap dan tidak transparan yang diduga berisi dokumen penting.

Koordinator penyidik Kejati Kalsel, Dwi Hardi, masih enggan memberikan keterangan detail terkait perkara yang sedang ditangani.

Dirinya meminta awak media menunggu penjelasan resmi setelah proses penyidikan lebih lanjut.

“Nanti kita ungkap dirilis ya, di Banjarbaru nanti,” singkat Dwi Hardi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan manajemen lama perusahaan.

“Ini masalah lama, tepatnya dari tahun 2014 sampai 2023. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai direktur yang baru menjabat lima bulan,” jelas Afrizaldi.

Ia menerangkan, beberapa ruangan di kantor PT Bangun Banua digeledah penyidik, mulai dari ruang arsip, bagian keuangan, hingga seluruh ruangan yang menyimpan data dan dokumen perusahaan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, Afrizaldi bersama jajaran direksi baru juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalsel untuk dimintai keterangan, termasuk direktur umum, direktur operasional, bagian keuangan, serta bagian legal.

Afrizaldi menyebut kasus ini mencuat seiring audit yang dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, terhadap sejumlah BUMD dan SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

Audit itu bertujuan memastikan pengelolaan keuangan berjalan bersih dan akuntabel.

“BPK sebelumnya menemukan temuan laporan keuangan yang belum dipertanggungjawabkan. Potensinya sekitar Rp42 miliar dari total Rp61 miliar, sementara yang baru terbayarkan sekitar Rp16 miliar,” terangnya.

Ia mengaku turut dimintai keterangan oleh penyidik serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Afrizaldi menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif.

“Saya tentu mendukung, kita transparan saja untuk kebaikan penegakan hukum,” tegasnya. (ks)