kalselsatu.com, BANJARMASIN – Arus lalu lintas di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, sempat tersendat pada Jumat malam (28/11/2025) akibat pembongkaran baliho bando yang dinilai melanggar aturan reklame.
Proses pembongkaran berlangsung hingga dini hari karena ukuran konstruksi reklame cukup besar.
Satpol PP Banjarmasin menurunkan belasan personel dan satu unit crane dalam penertiban ini. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik baliho tidak merespons teguran tertulis yang dilayangkan sebelumnya.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2014.
“Kami sudah sampaikan surat agar pemilik melakukan pembongkaran mandiri. Karena tidak ditindaklanjuti, kami terpaksa lakukan pembongkaran dengan alat berat,” katanya.
Ahmad menambahkan bahwa Satpol PP kini meningkatkan pengawasan terhadap reklame-reklame yang berpotensi membahayakan.
“Penertiban bukan sekadar soal aturan, tapi soal keselamatan. Reklame yang salah pemasangan bisa roboh dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain di Sutoyo S, petugas juga telah membongkar beberapa baliho bando dan papan reklame di ruas jalan lain yang melanggar ketentuan izin maupun lokasi pemasangan. (ks)
