Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kalselsatu.com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kalselsatu.com
    Banjarbaru

    Tahanan Cuti Bersyarat Ditangkap Setelah Teror dan Percobaan Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri

    adminBy adminNovember 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Polres Banjarbaru bekuk pria terduga percobaan penyiraman air keras terhadap mantan istrinya. (Foto: Istimewa)
    Polres Banjarbaru bekuk pria terduga percobaan penyiraman air keras terhadap mantan istrinya. (Foto: Istimewa)

    kalselsatu.com, BANJARBARU – Agus, seorang tahanan yang tengah menjalani cuti bersyarat, kembali diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan teror hingga percobaan penyiraman air keras terhadap mantan istrinya.

    Agus diketahui mulai menjalani cuti bersyarat sejak bulan lalu. Namun selama masa cuti tersebut, ia justru melakukan aksi teror terhadap mantan istrinya yang telah resmi bercerai dengannya sejak Mei 2025.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Agus ditangkap setelah korban melapor melalui aplikasi Cangkal.

    “Korban melaporkan peristiwa pengrusakan kaca kos-kosannya yang dilakukan Agus pada 8 November 2025,” ujar AKBP Pius, Senin (17/11/2025) awal pekan tadi.

    Pada hari itu, Agus melemparkan batu berkali-kali ke jendela kos korban di waktu yang berbeda, sehingga menimbulkan kerusakan pada properti tersebut.

    “Korban merasa ketakutan dan langsung melapor,” tambahnya.

    Sebelumnya, Agus juga mendatangi warung milik korban dan mencoba menyiramkan air keras. Aksi itu gagal setelah korban dan anaknya berhasil menghindar.

    Meski demikian, cairan kimia tersebut merusak sejumlah barang di warung.

    Riwayat kriminal Agus bukan pertama kali. Ia merupakan residivis pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali: pencurian kusen rumah pada 2022 dan pencurian sepeda motor pada 2025.

    Pada tahun yang sama, ia juga melakukan pengancaman, pengrusakan, penganiayaan, dan percobaan penyiraman air keras.

    Atas rangkaian perbuatannya, Agus kini dijerat sejumlah pasal. Polisi menahannya dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 53(1) dengan ancaman 5 tahun 4 bulan penjara; Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan; serta Pasal 335(1) tentang pengancaman.

    Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (ks)

    banjarbaru kalselsatu mantan suami polres banjarbaru tahanan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Heboh Temuan Jasad di Gang Sariawan, Warga Gotong-Royong Evakuasi Korban

    November 30, 2025

    Satu Keluarga di Tanjung Keramat Basirih Banjarmasin Tinggal Berhimpitan di Kontrakan Sempit Usai Rumah Ambruk

    November 29, 2025

    Pembongkaran Baliho Bando di Sutoyo S Makan Waktu Berjam-Jam, Satpol PP: Sudah Kami Surati Pemiliknya

    November 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.