Direktur Utama Bank Kalsel Pilih Bungkam Saat Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Pemprov Kalsel
kalselsatu.com, BANJARBARU – Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media maupun massa aksi saat puluhan anggota LSM Gabungan Sekutu Kalimantan Selatan (SAKUTU) melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (10/11/2025) kemarin.
Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan dana pemerintah daerah senilai Rp5,1 triliun yang disebut-sebut mengendap di Bank Kalsel akibat kesalahan dalam penginputan kode administrasi perbankan.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan SAKUTU, Aliansyah, menilai klarifikasi yang sudah disampaikan oleh pihak bank belum memadai. Ia menilai sangat tidak mungkin sistem perbankan bisa salah dalam menginput data dengan nominal sebesar itu.
“Bagaimana bisa ada salah input untuk jumlah uang sebesar Rp5,1 triliun? Ini harus dipertanggungjawabkan oleh Bank Kalsel,” ujarnya dengan tegas.
Aliansyah juga mencurigai adanya potensi permainan antara oknum elit pemerintah dan pihak bank terkait dana deposito tersebut.
Ia menekankan bahwa dana yang didepositokan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Dalam surat pemberitahuan aksi mereka, SAKUTU menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta klarifikasi resmi dari Pemprov Kalsel terkait dana deposito dan giro daerah, mendesak Bank Kalsel untuk membuka laporan keuangan secara transparan, meminta DPRD Kalsel untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut masalah ini, serta mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit independen.
Massa aksi kemudian diterima untuk berdialog dengan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, Ketua DPRD Kalsel, dan Kepala BIN Daerah Kalsel.
Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa tidak ada dana APBD yang mengendap di Bank Kalsel.
Ia menjelaskan bahwa penyimpanan dana daerah di perbankan adalah bagian dari tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dana APBD tidak mengendap, tetapi disimpan di bank untuk menjamin keamanan. Bunga dari deposito pun masuk kembali ke kas daerah, dan secara hukum hal itu sah,” tegasnya.
Muhidin menambahkan bahwa dana yang disimpan tersebut tetap digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kalsel terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami terbuka terhadap audit dan siap menjelaskan secara rinci aliran dana publik. Setiap rupiah APBD harus kembali untuk kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Setelah dialog selesai, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka berharap pengelolaan dana daerah di Kalimantan Selatan dapat terus dipantau secara transparan dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. (ks)

Tinggalkan Balasan