kalselsatu.com, JAKARTA – Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Kebijakan ini bukan sekadar menghapus tiga angka nol pada nominal rupiah, melainkan langkah simbolik untuk meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang dan stabilitas ekonomi Indonesia.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, di mana disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (9/11/2025).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

Artinya, kebijakan ini tidak memengaruhi daya beli masyarakat, karena nilai ekonominya tetap sama — hanya tampil dalam nominal yang lebih ringkas.

Sebagai contoh, Rp1.000 menjadi Rp1, sementara Rp100.000 menjadi Rp100. Harga-harga barang juga akan disesuaikan dengan skema yang sama.

Hal ini berbeda dengan sanering, yang memangkas nilai uang dan menurunkan daya beli masyarakat.

Meski ramai diperbincangkan, redenominasi bukanlah ide baru. Indonesia pernah melakukan langkah serupa pada 1965, melalui Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran.

Saat itu, kebijakan tersebut muncul di tengah krisis dan hiperinflasi, di mana uang baru Rp1 memiliki daya beli setara dengan uang lama Rp1.000.

Namun berbeda dengan kondisi enam dekade lalu, rencana redenominasi kali ini dilakukan bukan karena krisis, melainkan sebagai bagian dari reformasi struktural untuk efisiensi ekonomi dan penguatan citra rupiah di mata internasional.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempermudah transaksi, akuntansi, serta sistem pembayaran digital yang kian berkembang.

Dengan stabilitas ekonomi yang relatif terjaga, redenominasi bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa rupiah semakin berwibawa dan kredibel di pasar global. (ks)