kalselsatu.com, BANJARBARU – Petugas Polsek Liang Anggang mengamankan seorang pemuda berinisial WA (20) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin di kawasan Jalan Lingkar Utara, Banjarbaru, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi saat polisi tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Tim yang sedang berpatroli melihat sekelompok remaja duduk di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang di antaranya, yakni WA, didapati menyembunyikan senjata tajam di pinggang sebelah kirinya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi, menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan membiarkan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya preventif kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Ipda Kardi, Senin (3/11/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa saat pemeriksaan, pelaku mengakui membawa senjata tajam tersebut tanpa izin yang sah.
“Pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya, dan dia membawanya tanpa alasan yang sah,” tambah Ipda Kardi.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan pentingnya patroli rutin dalam menjaga ketertiban, terutama di malam hari.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Banjarbaru dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” terang Kapolsek Liang Anggang.
Sebagai tindak lanjut, WA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih berada di Polsek Liang Anggang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami apakah ada motif lain di balik tindakan tersebut. (ks)
