Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kalselsatu.com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kalselsatu.com
    Hukum & Kriminal

    Pemuda di Banjarbaru Diamankan Polisi Usai Bawa Sajam Tanpa Izin

    adminBy adminNovember 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Polsek Liang Anggang Banjarbaru amankan pemuda kedapatan bawa senjata tajam. (Foto; Humas Polsek Liang Anggang)

    kalselsatu.com, BANJARBARU – Petugas Polsek Liang Anggang mengamankan seorang pemuda berinisial WA (20) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin di kawasan Jalan Lingkar Utara, Banjarbaru, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Penangkapan tersebut terjadi saat polisi tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Tim yang sedang berpatroli melihat sekelompok remaja duduk di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang di antaranya, yakni WA, didapati menyembunyikan senjata tajam di pinggang sebelah kirinya.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi, menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami tidak akan membiarkan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya preventif kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Ipda Kardi, Senin (3/11/2025).

    Ia juga menambahkan, bahwa saat pemeriksaan, pelaku mengakui membawa senjata tajam tersebut tanpa izin yang sah.

    “Pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya, dan dia membawanya tanpa alasan yang sah,” tambah Ipda Kardi.

    Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan pentingnya patroli rutin dalam menjaga ketertiban, terutama di malam hari.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Banjarbaru dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” terang Kapolsek Liang Anggang.

    Sebagai tindak lanjut, WA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih berada di Polsek Liang Anggang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami apakah ada motif lain di balik tindakan tersebut. (ks)

    banjarbaru kalselsatu pemuda polsek liang anggang senjata tajam
    admin
    • Website

    Related Posts

    Heboh Temuan Jasad di Gang Sariawan, Warga Gotong-Royong Evakuasi Korban

    November 30, 2025

    Satu Keluarga di Tanjung Keramat Basirih Banjarmasin Tinggal Berhimpitan di Kontrakan Sempit Usai Rumah Ambruk

    November 29, 2025

    Pembongkaran Baliho Bando di Sutoyo S Makan Waktu Berjam-Jam, Satpol PP: Sudah Kami Surati Pemiliknya

    November 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.